BANDUNG, 29 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Wewin, sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada tahun 2025.
Selain Wewin, penyidik Kejari Kota Bandung juga menetapkan Rendiana Awangga, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung periode 2024–2029, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dan jabatan dengan cara meminta serta mengarahkan paket pengadaan barang dan jasa maupun paket pekerjaan tertentu agar diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan atau kepentingan khusus dengan mereka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan yang melekat pada jabatannya untuk mengondisikan paket pengadaan dan pekerjaan agar menguntungkan pihak tertentu,” ujar Irfan Wibowo.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Lebih lanjut, Irfan menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan berkembang. Kejari Kota Bandung tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru, seiring dengan pendalaman alat bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami akan mengusut perkara ini secara profesional dan menyeluruh. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu, sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
[RED]













