Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 Tahun Penjara

banner 120x600

PANGKALPINANG, 29 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada Toni Tamsil alias Akhi , terdakwa dalam kasus penghalangan keadilan atau perintangan proses penegakan hukum pada kasus korupsi timah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp300 triliun .

crossorigin="anonymous">

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto dalam sidang terbuka untuk umum. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran biaya perkara sebesar Rp5.000 .

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toni Tamsil dengan pidana penjara selama tiga tahun serta membebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya tuntutan tuduhan dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara .

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang berubah haru. Istri dan anak penipu tampak tak kuasa menahan emosi hingga pecah dalam isak tangis , sementara pengacara terlihat tertunduk mendengarkan putusan majelis hakim.

Seperti diketahui, Toni Tamsil alias Akhi didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus mega korupsi timah yang menyeret sejumlah pihak dan menimbulkan dampak kerugian negara dalam skala yang sangat besar. Perbuatannya dinilai menghambat proses pengungkapan dan penegakan hukum terhadap kasus korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui sikap penjual maupun Jaksa Penuntut Umum terkait putusan tersebut, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.

Pengadilan menetapkan bahwa putusan ini merupakan bagian dari penuntutan dalam menjaga integritas proses hukum serta memberikan efek jera terhadap setiap pihak yang berupaya menghalangi penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang berskala besar.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0