BANGKA BELITUNG, 29 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), menjadi sorotan publik setelah melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang disangkakan kepada Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, Sidik justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari keraguan Sidik terhadap keabsahan ijazah Sarjana Hukum (S.H.) yang dimiliki Hellyana. Keraguan tersebut didasarkan pada data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) yang menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan tercatat mengundurkan diri pada 2014. Sementara itu, ijazah Sarjana Hukum yang bersangkutan diketahui diterbitkan pada tahun 2012, sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian data akademik.
Dengan berbekal sejumlah dokumen dan bukti pendukung, termasuk salinan data resmi PDDIKTI, Ahmad Sidik melaporkan dugaan tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan objektif.
Sidik mengaku bahwa setelah melaporkan perkara tersebut, dirinya mengalami tekanan dan bahkan menerima tawaran tertentu dengan tujuan agar mencabut laporan yang telah diajukan. Kendati demikian, ia menegaskan tetap berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Saya melaporkan berdasarkan data dan fakta yang saya miliki. Saya siap mempertanggungjawabkan laporan ini dan tidak akan mundur, siapa pun pejabat yang diduga menggunakan ijazah yang tidak sah,” tegas Sidik.
Ahmad Sidik juga menyatakan kesiapannya untuk menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, serta mendorong aparat penegak hukum agar bersikap transparan, profesional, dan independen dalam menangani perkara tersebut, demi menjaga integritas dunia pendidikan dan kepercayaan publik terhadap pejabat negara.
Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait substansi perkara maupun dasar penetapan status hukum terhadap pelapor.
[RED]













