Kejati Lampung Ringkus Affandy Masyah, Tersangka Mafia Tanah Aset Kemenag RI di Lampung Selatan

banner 120x600

BANDAR LAMPUNG, 29 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengamankan keamanan Affandy Masyah Natanarada Ningrat , tersangka kasus pemalsuan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan aset milik Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan . Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan praktik mafia tanah yang merugikan keuangan negara.

crossorigin="anonymous">

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya , menjelaskan bahwa Affandy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen tanah milik Kemenag RI.

“Tersangka Affandy diduga memalsukan dokumen yang digunakan sebagai dasar publikasi Sertifikat Hak Milik atas nama penipu Theo Stevenus Sulistyo di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Armen Wijaya, Selasa (9/12/2025) .

Menurut Armen, Affandy berperan sebagai kuasa penjual dalam proses pelestarian hak atas tanah tersebut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung , setelah penyidik ​​memperoleh alat bukti yang cukup.

Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik ​​Kejati Lampung telah melayangkan dua kali panggilan resmi kepada Affandy sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah.

“Karena tersangka tidak kooperatif, tim penyidik ​​bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejati Lampung melakukan upaya pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka,” jelas Armen.

Affandy ditangkap pada 29 November 2025 di wilayah Jakarta , kemudian dibawa ke Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung untuk masa tersingkir awal selama 20 hari ke depan .

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung , perbuatan korban mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp54.445.547.000 .

Armen Wijaya menambahkan bahwa hingga saat ini penyelidikan masih terus dikembangkan . Tim penyidik ​​masih melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi serta pihak-pihak terkait guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik mafia tanah , khususnya yang menyasar aset negara, serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepastian hukum dan melindungi kekayaan negara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0