JAKARTA, 28 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti secara kritis dampak penerapan Undang-Undang Cipta Kerja , khususnya terhadap sektor pertambangan batu bara. Menurutnya, peraturan tersebut justru memberikan keuntungan signifikan bagi para pengusaha batu bara, sementara di sisi lain berpotensi membebani keuangan negara dalam skala besar.
Purbaya menjelaskan bahwa perubahan status perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja telah membuka ruang bagi perusahaan batu bara untuk mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam jumlah yang sangat besar . Akibat kebijakan tersebut, negara diperkirakan harus menanggung beban fiskal hingga puluhan triliun rupiah setiap tahunnya .
Kondisi ini dinilai menimbulkan permasalahan serius terkait keadilan fiskal . Pasalnya, pada saat industri batu bara menikmati keuntungan seiring tingginya harga komoditas di pasar global, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) justru mengalami tekanan akibat kewajiban pengembalian pajak kepada korporasi besar.
Lebih lanjut, Purbaya menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara komprehensif agar tidak menciptakan ketimpangan antara kepentingan negara dan dunia usaha. Ia menegaskan bahwa sistem perpajakan seharusnya dirancang untuk menjaga keseimbangan, memastikan kontribusi yang adil dari sektor-sektor dengan keuntungan besar, serta melindungi keinginan fiskal nasional.
Sorotan ini menambah daftar kritik terhadap implementasi UU Cipta Kerja, khususnya dalam aspek perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah diharapkan dapat melakukan peninjauan ulang kebijakan terkait guna memastikan bahwa manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati oleh pelaku usaha tertentu, tetapi juga memberikan dampak positif yang proporsional bagi keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat luas.
[RED]













