KENDARI, 28 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang perempuan bernama Kariatun, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama. Hingga saat ini, keberadaan tersangka belum berhasil diketahui dan yang bersangkutan diduga melarikan diri ke luar negeri, tepatnya ke Hongkong.
Perkara tersebut berawal dari laporan seorang pria berinisial AUAH, yang merupakan pihak dari PT Bososi Pratama. Laporan itu disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra pada 30 September 2021, dan tercatat dengan Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra.
Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra menetapkan Kariatun sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2025. Selanjutnya, status Daftar Pencarian Orang diterbitkan melalui Surat Penetapan DPO Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, membenarkan bahwa Kariatun telah resmi berstatus DPO dan hingga kini belum berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
“Masih belum, yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri sampai saat ini,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo, Jumat (26/12/2025).
Ia menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap tersangka terus dilakukan secara intensif. Polda Sultra juga menjalin koordinasi dengan berbagai instansi terkait, baik di dalam maupun luar negeri, guna menelusuri keberadaan tersangka serta memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Kariatun diduga mencantumkan keterangan palsu dalam Akta Nomor 198 tertanggal 29 April 2015 yang dibuat di hadapan seorang notaris. Akta tersebut diduga digunakan sebagai dasar peralihan yang menyebabkan hilangnya hak kepemilikan saham milik pelapor, AUAH.
Selain itu, tersangka juga diduga secara sengaja menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, termasuk pembeli saham, sehingga menimbulkan kerugian nyata dan signifikan bagi pelapor. Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2018.
Berdasarkan data penyidik, Kariatun tercatat meninggalkan wilayah Indonesia pada 18 Januari 2025 dengan menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways dengan tujuan Hongkong.
Polda Sultra mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat, serta menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
[RED]













