Warga Karawang Laporkan Dugaan Penipuan Rp3 Miliar yang Libatkan Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat

banner 120x600

Karawang, 27 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang warga Kabupaten Karawang bernama Andri Somantri (30) diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp3 miliar. Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut disinyalir melibatkan Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, beserta pihak-pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

crossorigin="anonymous">

Kuasa hukum korban, Alek Safri Winando, mengungkapkan bahwa kliennya diduga mengalami serangkaian tipu daya dan bujuk rayu yang bermula pada Maret 2025. Peristiwa tersebut diawali oleh pendekatan seorang Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat bernama Sherly Ingga Setiawati, yang dalam perkara ini dilaporkan sebagai terlapor pertama.

Menurut Alek, Sherly menawarkan kepada korban sebuah skema investasi peminjaman dana talangan, yang disebut-sebut akan digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan serta kebutuhan rumah tangga Wakil Gubernur Jawa Barat. Dalam laporan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat ditempatkan sebagai terlapor kedua.

Tidak hanya itu, korban juga disebut diyakinkan oleh Daffa Al Ghifari, yang disebut sebagai anak Wakil Gubernur Jawa Barat dan dilaporkan sebagai terlapor ketiga, sehingga semakin memperkuat keyakinan korban untuk menyerahkan dana dalam jumlah besar.

“Dana yang diberikan klien kami diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari pengadaan perlengkapan rumah tangga seperti kasur, mesin kopi, dan sofa, hingga pembiayaan perjalanan wisata ke Labuan Bajo serta biaya ibadah umrah Wakil Gubernur Jawa Barat beserta keluarganya,” jelas Alek Safri Winando.

Dalam kesepakatan yang ditawarkan, Sherly disebut menjanjikan pengembalian dana dalam jangka waktu tertentu, disertai imbal hasil yang nilainya lebih besar dari total dana pinjaman, sebagaimana tertuang dalam kontrak dan kesepakatan bersama antara para pihak.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan berakhir, dana tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pihak korban kemudian menempuh langkah persuasif, termasuk melayangkan somasi dan melakukan pertemuan langsung dengan Wakil Gubernur Jawa Barat untuk mempertanyakan kejelasan pengembalian dana.

“Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat membantah telah menikmati uang milik klien kami. Bahkan, beliau menyatakan tidak mengenal Sherly Ingga Setiawati,” ujar Alek.

Atas kejadian tersebut, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kepada aparat penegak hukum guna memperoleh kepastian hukum serta pemulihan kerugian yang dialaminya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0