Tangerang, 27 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik perdagangan benih lobster ilegal yang beroperasi di sebuah kawasan permukiman di wilayah Kota Tangerang. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga digunakan sebagai gudang penampungan sementara benih lobster tanpa kelengkapan perizinan resmi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan penindakan di lokasi. Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga berperan sebagai pengelola dan pengendali aktivitas perdagangan benih lobster secara ilegal.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan puluhan ribu benih lobster jenis pasir yang telah dikemas dan siap untuk didistribusikan. Seluruh benih lobster tersebut diduga akan dikirim ke luar negeri secara ilegal, sehingga langsung diamankan sebagai barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain benih lobster, petugas turut menyita sejumlah peralatan pendukung, termasuk sarana pengemasan dan perlengkapan lainnya, yang mengindikasikan adanya rencana pengiriman lintas negara. Seluruh barang bukti berikut kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum di sektor perikanan, khususnya dalam memberantas praktik perdagangan benih lobster ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut nasional.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi benih lobster ilegal. Polisi juga tengah menyusun langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[RED]













