Surabaya, 27 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada Syamhudi Arifin, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, dalam perkara penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berlangsung sepanjang tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25,8 miliar. Perbuatan tersebut dinilai dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan kewenangan dan jabatan sebagai pimpinan satuan pendidikan.
Majelis hakim menyebutkan bahwa Syamhudi Arifin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya bersifat melawan hukum, tetapi juga bertujuan memperkaya diri sendiri, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang melekat pada jabatannya sebagai kepala sekolah.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Untuk kepentingan tersebut, pengadilan memerintahkan perampasan sejumlah aset milik terdakwa untuk negara sebagai kompensasi atas kerugian keuangan negara.
Adapun barang bukti yang dirampas meliputi uang tunai sebesar Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero. Seluruh aset tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan uang pengganti kerugian negara.
Majelis hakim menegaskan, apabila nilai aset yang telah dirampas belum mencukupi untuk menutup total kerugian negara, Jaksa Penuntut Umum diberi kewenangan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana lainnya.
Lebih lanjut, apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terpidana tidak melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti, maka terhadap yang bersangkutan akan dikenakan pidana tambahan berupa hukuman penjara selama lima tahun.
Putusan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan dana pendidikan, yang sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan kesejahteraan peserta didik.
[RED]













