Kejari Samosir Tetapkan Kadinsos-PMD sebagai Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp1,5 Miliar

banner 120x600

Samosir, 27 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, berinisial FAK, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan bagi korban bencana alam.

crossorigin="anonymous">

Kasus tersebut berkaitan dengan program bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024, yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan nilai total anggaran mencapai Rp1,5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Richard Simaremare, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dan mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir dilakukan terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” ujar Richard, Senin (22/12/2025).

Richard memaparkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan perhitungan penyidik, total anggaran bantuan yang dikelola mencapai Rp1.515.000.000, seluruhnya berasal dari alokasi dana Kemensos RI.

Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka FAK diduga melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp516.298.000, atau sekitar Rp516 juta.

“Kami menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik,” jelas Richard.

Saat ini, Kejari Samosir masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri mekanisme penyaluran bantuan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi bantuan bencana alam tersebut.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna memastikan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana tidak disalahgunakan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0