Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu di Tol Bathin Solapan, Satu Tersangka Diamankan

banner 120x600

Bengkalis, Riau, 27 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di depan Gerbang Tol Bathin Solapan , Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

crossorigin="anonymous">

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan satu orang tersangka berinisial DS (32) serta menyita 30 bungkus besar narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor sekitar 30 kilogram , berikut dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi kejahatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira , menjelaskan bahwa penyebaran kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Opsnal Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu, 13 Desember 2025 . Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari wilayah Provinsi Riau menuju Provinsi Jambi .

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa narkotika akan dibawa dari wilayah Kabupaten Rokan Hilir menuju Jambi menggunakan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova, ujar Kombes Putu, Selasa (23/12/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan pembuntutan dan penyergapan terhadap kendaraan yang mencurigakan. Operasi penindakan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di depan Gerbang Tol Bathin Solapan .

Saat proses penangkapan berlangsung, salah satu pria yang berada di kursi penumpang depan sebelah kiri kendaraan, berinisial RS , berhasil melompat keluar dari mobil dan melarikan diri ke kawasan hutan di sekitar lokasi kejadian . Sementara itu, tersangka DS berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan .

“Pelaku DS diamankan di lokasi, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam kenyamanan,” jelas Kombes Putu.

Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, tersangka DS mengakui bahwa dirinya membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di bagasi belakang kendaraan . Setelah dilakukan penggeledahan dan penghitungan, petugas menemukan sebanyak 30 bungkus besar sabu .

Lebih lanjut, DS mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diambil dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir , dan perencanaan akan dikirim ke Provinsi Jambi atas perintah seseorang yang beriinisial G , yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan diduga berada di luar negeri .

“Tersangka juga mengaku telah empat kali melakukan pengantaran sabu ke Jambi, dengan jumlah pengiriman masing-masing sekitar 10 kilogram. Seluruh pengiriman dilakukan atas perintah saudara G,” ungkap Putu.

Atas setiap pengiriman narkotika tersebut, tersangka DS mengaku menerima upah sebesar Rp50 juta untuk setiap 10 kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut . Polisi masih memburu pelaku lain yang melarikan diri serta menelusuri jaringan peredaran narkotika lintas daerah dan lintas negara yang terlibat dalam kasus tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0