Menkeu Purbaya Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Diduga Terlibat

banner 120x600

JAKARTA, 22 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kerasnya lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian utama adalah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau , yang diduga menjadi salah satu titik distribusi utama rokok tanpa pita cukai.

crossorigin="anonymous">

Dalam pemaparannya, Purbaya menyebutkan bahwa oknum pelindung atau “backing” dari jaringan perdagangan rokok ilegal justru berasal dari internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri — lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan pelanggaran tersebut.

“Katanya banyak yang jadi backing. Sebagian besar justru dari orang Bea Cukai sendiri, meskipun ada pihak lain yang ikut bermain. Tapi yang pasti, hal ini akan kita benahi sampai tuntas,” tegasPurbayasaat menyampaikan laporan resmi diKantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat,Jumat (17/10/2025),

Penegakan Hukum Dinilai Tidak Efektif

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa hasil evaluasi Kemenkeu menunjukkan penindakan Bea dan Cukai terhadap peredaran rokok ilegal di lapangan belum berjalan optimal . Ia menggambarkan kecenderungan aparat yang lebih banyak menindak pedagang kecil , sementara distributor besar atau cukong utama justru tidak menyentuh hukum.

“Kondisi seperti ini sama saja memberi ruang hidup bagi para cukong besar yang menjadi dalang utama. Aparat Bea Cukai seolah menutup mata dan telinga terhadap pelanggaran di tingkat atas,” ungkap Purbaya dengan nada tegas.

Purbaya menilai bahwa ketimpangan dalam penerapan hukum tersebut telah menggerus kepercayaan masyarakat dan menghambat upaya negara dalam menekan kerugian penerimaan bea cukai yang ditaksir mencapai triliunan rupiah per tahun .

Komitmen Reformasi Internal Bea Cukai

Menindaklanjuti temuan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa penghentian akan melakukan pembenahan internal secara menyeluruh di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai . Langkah ini meliputi evaluasi personel, audit kinerja, hingga rotasi strategi jabatan di wilayah yang diduga kuat menjadi dasar peredaran rokok ilegal.

“Kita akan membersihkan sampai ke akar. Tidak boleh ada aparat negara yang justru melindungi kegiatan ilegal dan merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya , termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Dalam Negeri , untuk memastikan upaya pemberantasan rokok tanpa bea cukai dilakukan secara sistematis, sistematis, dan berkelanjutan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0