KPK Sita Mobil Mewah Hyundai Palisade Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR BI–OJK: Diduga Diberikan oleh Anggota DPR RI Heri Gunawan kepada Fitri Assiddikk

banner 120x600

Jakarta, 22 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyeret dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (S) .

crossorigin="anonymous">

Pada Senin (20/10/2025) , tim penyidik ​​KPK menyita satu unit mobil mewah merek Hyundai Palisade dari seorang wiraswasta bernama Fitri Assiddikk (FA) . Penyusunan ini merupakan bagian dari penelusuran aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Budi Prasetyo , menjelaskan bahwa kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian Heri Gunawan kepada Fitri Assiddikk sebagai bentuk gratifikasi yang bersumber dari aliran dana CSR BI dan OJK.

“Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan membelikan satu unit kendaraan roda empat merek Hyundai Palisade dengan nilai sekitar Rp1 miliar,” ujar Budi melalui keterangan tertulis,Senin (20/10).

Selain kendaraan, penyidik ​​juga mendalami dugaan bahwa Fitri menerima transfer dana tunai senilai lebih dari Rp2 miliar dari Heri Gunawan. Uang tersebut diduga berasal dari hasil pemotongan dan perlindungan dana CSR lembaga keuangan negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan sosial dan pengembangan masyarakat.

Menurut Budi, penyelidikan aset dilakukan setelah penyidik ​​memperoleh alat bukti transaksi keuangan dan kepemilikan kendaraan , yang mengindikasikan adanya upaya untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi melalui pembelian barang mewah atas nama pihak ketiga.

Kendaraan telah diamankan dan dibawa ke tempat penyimpanan barang bukti KPK untuk penyelidikan lebih lanjut, jelas Budi.

KPK juga memastikan bahwa penyidik ​​masih menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi dari dua anggota DPR RI tersebut, termasuk rekening bank, properti, serta investasi pribadi.

Kasus ini sebelumnya menunjukkan setelah KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR BI dan OJK , dimana sebagian dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan politik.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori , sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut. Kebetulan Pasal 12 huruf (a), (b), dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri seluruh aset hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0