KLH Ungkap Paparan Radiasi Ekstrem di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang: 875.000 Kali di Atas Ambang Aman

banner 120x600

Serang, 20 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan temuan serius berupa paparan radiasi tingkat ekstrem di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Berdasarkan hasil pengukuran resmi, intensitas radiasi di lokasi tersebut mencapai 875.000 kali lipat lebih tinggi dari batas aman yang ditetapkan bagi masyarakat umum.

crossorigin="anonymous">

Temuan ini memicu langkah cepat dari pemerintah pusat dan daerah untuk mengevakuasi 19 kepala keluarga (total 53 jiwa) yang tinggal di sekitar titik paparan. Mereka telah direlokasi ke zona aman di luar kawasan industri guna menghindari dampak kesehatan yang lebih luas.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan tempat penampungan sementara serta bantuan kebutuhan dasar bagi seluruh warga terdampak.

“Kami memastikan seluruh warga yang direlokasi akan mendapatkan tempat tinggal sementara yang layak, serta bantuan biaya hidup hingga situasi dinyatakan aman,” ujar Bupati Rachmatuzakiyah saat konferensi pers di Serang, Minggu (19/10).

Sebagai langkah pencegahan tambahan, warga dilarang membawa barang-barang pribadi seperti perabotan, pakaian, maupun perlengkapan rumah tangga, karena seluruh benda tersebut telah terkontaminasi zat radioaktif dengan level bahaya tinggi. KLH juga bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk melakukan isolasi area sumber radiasi dan pengambilan sampel tanah serta udara guna memastikan cakupan kontaminasi.

Tim gabungan dari KLH, BAPETEN, dan BPBD Banten saat ini tengah melakukan pemetaan zona paparan, serta menyiapkan prosedur dekontaminasi area industri dan pemulihan lingkungan.

Sumber internal KLH menyebut, paparan radiasi ini diduga berasal dari limbah industri logam berat atau sisa bahan radioaktif yang tidak dikelola sesuai standar keselamatan nasional. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk memastikan penyebab utama.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap lemahnya pengawasan limbah industri berbahaya di Indonesia dan menandai perlunya penegakan hukum lingkungan yang lebih tegas di sektor industri strategis.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0