Jakarta, 20 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), berhasil mengamankan 43 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar di sejumlah tempat hiburan malam kawasan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (14/10/2025).
Operasi ini dilakukan setelah laporan masyarakat tertanggal 10 Oktober 2025 mengenai dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA yang bekerja secara ilegal di wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Imigrasi memastikan seluruh warga asing menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya, serta mencegah praktik tenaga kerja ilegal berkedok izin kunjungan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah. Mereka menyalahgunakan izin kunjungan untuk kegiatan komersial,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/10/2025), dikutip dari BeritaSatu.com.
Sebanyak 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian diterjunkan dalam operasi tersebut. Berdasarkan hasil pendataan awal, Ditjen Imigrasi berhasil menangkap 38 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), tiga WNA asal Vietnam, satu warga Malaysia, dan satu warga Taiwan.
Rincian hasil pemeriksaan menunjukkan:
- 20 perempuan bekerja sebagai lady companion (LC), terdiri atas 17 WN RRT, dua WN Vietnam, dan satu WN Malaysia, seluruhnya menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk bekerja.
- 17 laki-laki asal RRT bekerja sebagai pelayan dan pekerja konstruksi dengan jenis izin tinggal yang sama.
- Selain itu, petugas juga mendapati empat supervisor dan dua koordinator pemandu lagu asing, yang turut menyalahgunakan izin tinggal mereka.
Seluruh WNA yang diamankan diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur larangan bagi pemegang izin tinggal untuk melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk bekerja tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia.
Saat ini, ke-43 WNA tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Utara. Ditjen Imigrasi juga berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan aparat kepolisian guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kami akan melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya sindikat yang mempekerjakan tenaga asing ilegal. Jika terbukti, tindakan tegas akan diberikan, termasuk deportasi dan pencekalan masuk ke wilayah Indonesia,” tegas Yuldi.
Operasi ini menjadi bukti komitmen Ditjen Imigrasi dalam menindak tegas pelanggaran izin tinggal dan praktik tenaga kerja asing ilegal, yang kian marak di pusat-pusat hiburan malam di Jakarta dan daerah industri.
[RED]













