DUA TERSANGKA KORUPSI DANA HIBAH PEMPROV KALTIM DISERAHKAN KE KEJARI BALIKPAPAN, KERUGIAN NEGARA CAPAI RP1,5 MILIAR

banner 120x600

Balikpapan, 18 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan secara resmi menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tahun anggaran 2022.

crossorigin="anonymous">

Kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan jalan di kawasan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Balikpapan, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,5 miliar.

Masuki Tahap Penuntutan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan menjelaskan, dua tersangka berinisial SW dan MK resmi diserahkan bersama berkas perkara dan barang bukti oleh penyidik Satreskrim Polresta Balikpapan pada Kamis (16/10/2025). Dengan demikian, perkara ini kini memasuki tahap II atau tahap penuntutan.

“Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti sudah kami terima dari penyidik Polresta Balikpapan. Selanjutnya akan segera dilakukan penyusunan surat dakwaan untuk proses persidangan,” ungkap pejabat Kejari Balikpapan.

Dana Hibah dari APBD Perubahan Kaltim 2022

Kasus ini bermula dari pemberian dana hibah Pemprov Kaltim tahun anggaran 2022 yang bersumber dari APBD Perubahan, dialokasikan untuk proyek peningkatan akses jalan menuju Asrama Haji Balikpapan. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang mengakibatkan proyek tidak sesuai spesifikasi dan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

Penyidik menemukan adanya manipulasi laporan pekerjaan dan pertanggungjawaban keuangan, di mana sebagian dana hibah diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.

Kejaksaan Prioritaskan Penuntasan Kasus

Kepala Kejari Balikpapan menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi prioritas utama, mengingat kasus tersebut melibatkan pengelolaan dana publik yang bersumber dari keuangan daerah.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Dana hibah merupakan amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Balikpapan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan memastikan seluruh rangkaian penyidikan dan penuntutan dilakukan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0