Dumai, 15 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Sinergi antara aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil gemilang. Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di kawasan Pelabuhan Roro Dumai, Kota Dumai. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai kurir jaringan antarprovinsi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa dua pelaku berinisial DE (32) dan LH (33), keduanya merupakan warga Sumatera Selatan. Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu dari wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis, menuju Palembang.
“Begitu menerima laporan, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Lanal Dumai. Dari hasil pemantauan di Pelabuhan Roro, ditemukan kendaraan mencurigakan yang kemudian menjadi sasaran operasi,” ungkap Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, Senin (13/10).
Berdasarkan keterangan, pada Minggu (12/10) tim gabungan melaksanakan pengawasan intensif di sekitar pelabuhan. Tak lama kemudian, petugas mencurigai mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BN 1747 RQ yang diduga membawa barang terlarang tersebut.
Saat diperintahkan berhenti, pengemudi sempat mencoba melarikan diri, namun upaya itu gagal setelah kendaraan tersangkut di pembatas jalan pelabuhan. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.
Hasil pemeriksaan menemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau yang berisi kristal bening diduga kuat narkotika jenis sabu, disembunyikan secara rapi di beberapa bagian mobil.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, total sabu yang ditemukan mencapai 30 kilogram. Barang tersebut disembunyikan di ruang-ruang tersembunyi kendaraan, dengan kemasan khas jaringan internasional,” jelas Kombes Pol. Putu.
Dari hasil interogasi awal, tersangka DE mengaku bahwa dirinya diperintahkan untuk mengantarkan sabu tersebut ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Ia dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram, dan telah menerima pembayaran awal sebesar Rp15 juta melalui rekening milik tersangka LH.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan:
- 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih,
- 4 unit telepon genggam berbagai merek, serta
- dokumen dan alat komunikasi lain yang digunakan untuk transaksi dan koordinasi pengiriman barang haram tersebut.
“Seluruh barang bukti dan kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Riau. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pihak pengendali dan penerima barang di Palembang,” tegas Kombes Pol. Putu.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Ditresnarkoba Polda Riau bersama aparat TNI AL dalam menekan peredaran gelap narkotika melalui jalur laut. Polda Riau juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara terpadu, berkesinambungan, dan tanpa kompromi.
[RED]













