JAKARTA, 15 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat pengawasan terhadap peredaran dan impor rokok ilegal, baik di tingkat warung kelontong tradisional maupun di platform marketplace daring. Langkah ini ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (22/9/2025).
Menurut Purbaya, pengawasan lapangan akan dilakukan secara acak (random check) oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan akan difokuskan pada warung-warung dan toko eceran yang diduga masih memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
“Kami akan turunkan tim untuk memeriksa langsung ke warung-warung. Siapa pun yang kedapatan menjual rokok ilegal, di mana pun lokasinya, akan kami datangi dan tindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Purbaya.
Instruksi Tegas untuk Pedagang: Hentikan Penjualan Rokok Ilegal
Menkeu mengingatkan para pemilik warung dan pedagang kecil agar tidak lagi menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Ia menegaskan bahwa semua produk rokok yang beredar wajib memiliki pita cukai yang dikeluarkan oleh DJBC Kemenkeu sebagai bukti pembayaran pajak negara.
“Di warung-warung masih ditemukan rokok murah yang dijual per toples. Kami akan cek satu per satu. Tolong sebarkan pesan ini: hentikan jualan rokok ilegal. Kalau masih nekat, tim kami akan datang langsung,” ujarnya.
Pengawasan Impor Melalui Jalur Hijau
Selain pengawasan di tingkat eceran, Purbaya juga menyoroti potensi masuknya rokok ilegal melalui jalur impor hijau (green line), yaitu jalur yang selama ini tidak dilakukan pemeriksaan fisik secara rutin. Ia menegaskan akan melakukan audit acak dan investigasi mendalam terhadap arus masuk barang yang mencurigakan di pelabuhan dan bandara.
“Biasanya jalur hijau tidak diperiksa. Tapi sekarang kami akan lakukan pengecekan acak agar bisa mendeteksi kemungkinan penyelundupan. Kalau terbukti ada pelanggaran, semua yang terlibat akan kami tindak — termasuk bila ada oknum dari Bea Cukai maupun pejabat di lingkungan Kemenkeu,” tegasnya dengan nada serius.
Purbaya menambahkan bahwa dirinya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti bermain dalam rantai distribusi rokok ilegal, baik di lapangan maupun di internal instansi pemerintah.
Penertiban Marketplace dan E-Commerce
Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal secara daring, Kemenkeu juga telah memanggil sejumlah perusahaan marketplace besar, seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli. Pemerintah meminta agar platform-platform tersebut aktif memblokir dan menertibkan akun penjual yang kedapatan menjajakan rokok ilegal.
“Saya sudah minta agar mereka tidak menunggu lama. Awalnya diminta mulai 1 Oktober, tapi saya minta percepat. Data penjualnya sudah terdeteksi, dan kami akan mulai menindak. Siapa pun yang masih menjual, segera hentikan,” ujar Purbaya.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus melindungi pelaku usaha yang taat aturan.
Komitmen Penegakan dan Transparansi
Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan berkomitmen penuh menegakkan disiplin fiskal dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Kami berharap semua pihak mengikuti aturan dengan benar. Jangan coba-coba mengakali regulasi impor dan distribusi. Siapa pun yang melanggar akan kami tindak tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Pemerintah menilai bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga penting untuk melindungi masyarakat dari produk tanpa standar kesehatan dan pajak resmi.
[RED]













