KARO, 15 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembakaran rumah dan pembunuhan sadis terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dengan putusan ini, tiga terdakwa utama Yunus Syah Putra Tarigan alias Selawang, Bebas Ginting alias Bulang, dan Rudi Apri Sembiring alias Udi tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1523, 1524, dan 1525 K/PID/2025, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jupriyadi pada Senin (13/10/2025).
“Amar putusan kasasi: menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menolak kasasi para terdakwa,” ujar Hakim Jupriyadi saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari berkas putusan resmi.
Dengan demikian, putusan pengadilan tingkat banding Pengadilan Tinggi Medan yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada ketiga terdakwa telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Hukuman Mati
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabanjahe dalam tuntutannya meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman mati, mengingat perbuatan mereka dinilai terencana, kejam, dan menghilangkan nyawa satu keluarga.
Namun, Majelis Hakim MA berpendapat bahwa pidana seumur hidup sudah mencerminkan hukuman maksimal yang setimpal dengan perbuatan para terdakwa, yang terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Sebelum sampai di Mahkamah Agung, perkara ini telah melalui dua tingkat peradilan. Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Kabanjahe sempat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Rudi Apri Sembiring, sementara dua rekannya dihukum seumur hidup. Namun, Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan No. 1099, 1100, dan 1101/PID/2025/PT MDN, mengubah putusan PN dan menyamakan vonis ketiganya menjadi seumur hidup.
Latar Belakang Kasus: Pembakaran Rumah Wartawan
Kasus ini berawal dari peristiwa pembakaran rumah milik wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa ketiga terdakwa merupakan eksekutor lapangan yang diperintah oleh seorang berinisial HB, yang hingga kini masih dalam proses hukum terpisah. Mereka membakar rumah korban menggunakan bahan bakar bensin yang telah disiapkan sebelumnya.
Akibat pembakaran tersebut, Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka bakar serius. Insiden ini sempat mengguncang publik dan dunia jurnalistik nasional, karena korban dikenal aktif menyoroti isu-isu penyelewengan di daerah Karo melalui pemberitaannya.
Kejagung Hormati Putusan, Keluarga Korban Kecewa
Meski putusan MA bersifat final dan mengikat, pihak Kejaksaan menyatakan akan menghormati sepenuhnya putusan kasasi tersebut, sebagai bentuk kepatuhan terhadap sistem peradilan yang telah dilalui secara lengkap.
Namun, dari pihak keluarga korban, sejumlah pernyataan menunjukkan rasa kecewa dan ketidakpuasan, karena vonis seumur hidup dinilai tidak sebanding dengan kehilangan empat nyawa dalam satu keluarga akibat aksi pembunuhan berencana tersebut.
Kasus ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, sekaligus mengingatkan bahwa kebebasan pers harus dilindungi dari ancaman kekerasan dan intimidasi dalam bentuk apa pun.
[RED]













