KASUS DUGAAN KORUPSI DANA KONI PANGKALPINANG RESMI MASUK TAHAP PENYIDIKAN, KEJARI DALAMI MODUS PENYIMPANGAN DAN MARK-UP

banner 120x600

PANGKALPINANG, 15 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023 hingga 2024 ke tahap penyidikan.

crossorigin="anonymous">

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, melalui rilis tertulis pada Selasa (14/10/2025).

“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap perkara dimaksud, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tertanggal 03 Oktober 2025. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, perkara ini telah resmi masuk ke dalam tahap penyidikan,” ungkap Anjasra Karya dalam keterangannya.

Dugaan Modus Klasik: Penyimpangan dan Mark-Up

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menduga kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI, termasuk praktik mark-up anggaran dan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah kegiatan yang didanai oleh pemerintah daerah.

“Modus yang ditemukan masih tergolong klasik, yaitu berupa penyimpangan dan mark-up dalam pelaksanaan serta pelaporan kegiatan. Saat ini tim penyidik terus mendalami berbagai pola dan mekanisme dugaan kejahatan tersebut dalam pengelolaan dana hibah,” tegas Anjas.

Fokus Pemeriksaan dan Pengumpulan Alat Bukti

Tim Pidsus Kejari Pangkalpinang kini fokus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan, laporan kegiatan, serta kontrak kerja sama yang bersumber dari dana hibah daerah. Langkah selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dari unsur pengurus KONI, pejabat pemerintah terkait, dan pihak ketiga pelaksana kegiatan.

Selain itu, penyidik juga tengah melakukan penelusuran aliran dana (tracing fund) untuk memastikan sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Kejari Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara tanpa pandang bulu, khususnya dalam pengelolaan dana hibah publik yang seharusnya digunakan untuk pembinaan olahraga daerah.

“Kami tegaskan, seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada toleransi bagi pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tutup Anjasra Karya.

Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, Kejari Pangkalpinang kini memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka apabila ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0