DENPASAR, 15 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tongkat estafet kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi berganti. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 854 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menunjuk Dr. Chatarina Muliana Girsang sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati Bali) menggantikan Dr. Ketut Sumedana, yang kini mendapat kepercayaan baru sebagai Kajati Sumatera Selatan (Sumsel).
Pergantian ini merupakan bagian dari mutasi dan rotasi jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung RI, yang melibatkan puluhan pejabat struktural di berbagai daerah, baik di tingkat Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari).
Profil Singkat Kajati Bali yang Baru
Sebelum menduduki jabatan sebagai Kajati Bali, Dr. Chatarina Muliana Girsang dikenal sebagai Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pengalamannya di bidang pengawasan, pembinaan, dan reformasi birokrasi menjadikannya sosok yang dikenal memiliki integritas tinggi serta kepemimpinan yang tegas dan berorientasi pada pembenahan sistem kelembagaan.
Kasi Penkum Kejati Bali Benarkan Rotasi dan Promosi Jabatan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, saat dikonfirmasi Selasa (14/10/2025) siang, membenarkan adanya rotasi sejumlah pejabat kejaksaan di wilayah Bali. Ia menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari kebijakan promosi jabatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk penyegaran dan penyesuaian karier personel.
“Kalau alasan promosi, itu bagian dari mekanisme organisasi yang rutin. Promosi dilakukan untuk penyegaran personel dan penyesuaian dengan jenjang karier pejabat yang bersangkutan,” ujar Putu Agus Eka Sabana Putra.
Selain jabatan Kajati Bali, rotasi juga menyentuh sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Bali, di antaranya Kejari Bangli, Kejari Denpasar, dan Kejari Karangasem. Bahkan, Putu Agus Eka Sabana sendiri turut diperbantukan ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rangka promosi jabatan.
Mutasi di Tengah Momentum Reformasi Internal
Pergantian pucuk pimpinan Kejati Bali ini menarik perhatian publik, lantaran berlangsung tidak lama setelah kunjungan resmi Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Denpasar pada Selasa (16/9/2025) lalu. Dalam kunjungan tersebut, Burhanuddin meresmikan sejumlah fasilitas baru di Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, yang berlokasi di Jalan Kapten Tantular Nomor 5, Renon.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung sempat menyoroti laporan kinerja bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali, yang melaporkan baru menangani tiga perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Sorotan ini diduga menjadi salah satu latar belakang perlunya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja di jajaran Kejati Bali.
Kebijakan Pembinaan dan Penguatan Integritas
Melalui kebijakan rotasi ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembenahan internal dan memperkuat sistem penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Promosi dan mutasi pejabat dianggap sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kelembagaan, memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan sehat, serta mengoptimalkan pelaksanaan fungsi penegakan hukum di setiap daerah.
[RED]













