JAKARTA, 15 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kasus megakorupsi di sektor energi nasional kembali mencuat ke permukaan. Muhammad Kerry Adrianto, putra dari pengusaha migas ternama Riza Chalid, resmi duduk di kursi terdakwa bersama empat orang lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kelima terdakwa disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional dengan total nilai mencapai Rp285,1 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah sektor energi Indonesia.
Rangkaian Kejahatan dari Hulu ke Hilir
Jaksa menjelaskan bahwa tindak pidana ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan sejumlah pejabat serta pihak swasta dari hulu hingga hilir industri migas nasional.
Skema kejahatan dimulai dari manipulasi kegiatan impor dan ekspor minyak mentah, penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Merak senilai Rp2,9 triliun, hingga penjualan solar bersubsidi secara ilegal.
Selain itu, ditemukan adanya transaksi ekspor bermasalah dengan nilai mencapai USD 1,81 miliar dan impor minyak mentah sebesar USD 570 juta yang diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan kontraktual serta peraturan perdagangan energi.
Kerugian Negara dan Keuntungan Ilegal
Berdasarkan hasil audit investigatif dan keterangan ahli yang dilampirkan dalam berkas perkara, kerugian keuangan negara mencapai Rp285,1 triliun, sedangkan kerugian perekonomian negara yang timbul dari gangguan distribusi dan manipulasi harga energi tercatat mencapai Rp171,9 triliun.
Lebih lanjut, jaksa mengungkap bahwa para terdakwa memperoleh keuntungan ilegal (unlawful gain) senilai USD 2,61 miliar, yang diduga disalurkan melalui jaringan perusahaan afiliasi dan rekening luar negeri.
Para Terdakwa dan Jaringan Korporasi
Selain Muhammad Kerry Adrianto, empat terdakwa lain berasal dari kalangan pejabat Pertamina serta komisaris perusahaan mitra bisnis yang berafiliasi dengan Riza Chalid. Mereka didakwa bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan 18 orang tersangka dalam perkara besar tersebut. Sementara Riza Chalid, yang diduga sebagai aktor intelektual dan pengendali utama skema korupsi energi ini, masih berstatus buronan internasional dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komitmen Kejagung Ungkap Tuntas Mega Skandal Energi
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas nasional karena melibatkan pengelolaan sumber daya strategis negara dan berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi nasional.
“Kejaksaan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka. Semua pihak yang terbukti berperan, baik individu maupun korporasi, akan dimintai pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh,” tegas pejabat Kejagung dalam pernyataannya.
Dengan nilai kerugian fantastis dan keterlibatan lintas sektor, kasus ini dipandang sebagai uji integritas penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi di industri migas nasional, sekaligus momentum bagi aparat penegak hukum untuk memutus rantai oligarki ekonomi yang merugikan keuangan negara.
[RED]













