BATURAJA, 13 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul keterlibatan mereka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.
Ketiga anggota dewan yang dimaksud masing-masing adalah:
- Ferlan Juliansyah, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
- M. Fahrudin, anggota Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), dan
- Umi Hartati, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pemberhentian sementara tersebut dilakukan sebagai langkah administratif sesuai ketentuan perundang-undangan, sambil menunggu proses hukum yang masih berjalan. Ketiganya kini menunggu keputusan partai politik masing-masing untuk diajukan dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) guna mengisi kekosongan kursi di DPRD OKU.
Proses PAW dan Mekanisme Hukum
Sumber internal di sekretariat DPRD OKU menyebutkan bahwa proses pemberhentian sementara ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pimpinan DPRD untuk menonaktifkan anggota dewan yang tersangkut kasus hukum pidana berat, termasuk tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, pimpinan DPRD OKU akan mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU untuk memverifikasi calon pengganti antar waktu yang diusulkan oleh masing-masing partai politik.
Respons Partai Politik
Ketiga partai pengusung — PDIP, HANURA, dan PPP — telah menyatakan siap menjalankan mekanisme internal partai untuk segera mengusulkan nama calon pengganti anggota DPRD yang dinonaktifkan tersebut.
Perwakilan dari DPC PDIP OKU menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat. “Kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum, dan partai akan mematuhi ketentuan mekanisme PAW sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu pengurus DPC PDIP OKU.
Kasus Dalam Penanganan Aparat
Ketiga anggota dewan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik terkait dugaan penyalahgunaan anggaran daerah. Kasus ini diduga melibatkan pengelolaan dana kegiatan fiktif serta mark-up pada beberapa pos anggaran di lingkungan pemerintahan daerah.
Hingga kini, penyidik dari Polda Sumatera Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti, dokumen keuangan, serta memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Langkah Tegas dan Transparan
Pemberhentian sementara ini dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan integritas lembaga legislatif daerah, sekaligus mendukung prinsip pemerintahan bersih dan bebas korupsi.
Pihak DPRD OKU memastikan akan tetap menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik secara normal meski tiga kursi saat ini tengah kosong menunggu proses PAW.
[RED]













