TANGERANG, 13 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta, di bawah koordinasi Polda Metro Jaya, kembali mencatat prestasi gemilang dalam memberantas kejahatan lintas negara. Dalam konferensi pers resmi yang digelar pada Kamis (9/10), aparat kepolisian mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan besar pelaku perekrutan ilegal tenaga kerja ke luar negeri.
Sebanyak 39 individu telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya 24 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kini tengah dalam pengejaran intensif.
Modus operandi para pelaku terbilang licik dan terstruktur. Mereka menipu calon korban dengan janji penghasilan tinggi dan pekerjaan menjanjikan di luar negeri, namun pada kenyataannya mengirimkan mereka untuk bekerja secara non-prosedural di sektor-sektor berisiko tinggi seperti penipuan daring (scamming), pekerjaan rumah tangga ilegal, hingga operator judi online.
Berkat tindakan cepat dan koordinasi sigap jajaran Polri, petugas berhasil menggagalkan keberangkatan 688 calon pekerja migran ilegal yang rencananya akan dikirim ke berbagai negara tujuan tanpa dokumen resmi maupun perlindungan hukum.
Para tersangka kini tengah diproses hukum dengan jeratan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk eksploitasi manusia. “Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi, yang fokus memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh warga negara dari kejahatan kemanusiaan seperti TPPO,” tegas perwakilan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Keberhasilan ini menjadi bukti konkret bahwa Polri tak hanya bertindak represif, tetapi juga preventif, dengan mengedepankan intelijen dan patroli siber guna menekan ruang gerak para pelaku perekrutan ilegal di dunia maya maupun lapangan.
[RED]













