ACEH UTARA, 13 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Fakri, pelaku pembunuhan terhadap kakak iparnya, Husna. Putusan ini disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Jumat (10/10/2025).
Vonis tersebut lebih ringan lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 15 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Yusmadi, dengan anggota Safri dan Irwandi, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakri dengan hukuman penjara selama sepuluh tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari Harry Citra Kusuma, Riko Sukrevi Ibrahim, Aulia, dan Oktriadi Kurniawan, menyatakan tidak puas terhadap putusan tersebut dan akan mengajukan upaya hukum banding.
“Kita akan ajukan banding,” tegas salah satu JPU usai persidangan.
Kronologi Kejadian Tragis
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Lhokseumawe, sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, kejadian bermula ketika terdakwa Fakri tengah memperbaiki kabel lampu di dapur rumahnya yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah korban.
Saat itu, terdakwa mendengar kakak iparnya, Husna, berbicara dengan nada tinggi yang menurutnya menjelekkan keluarganya. Merasa tersinggung, Fakri kemudian mendatangi suami korban, Fadli, dan meminta agar Fadli menegur istrinya. Namun, Fadli menolak dan justru meminta Fakri menasihati istri serta anak-anaknya yang menuduh Husna sebagai pelaku praktik santet.
Perdebatan sengit pun tak terhindarkan. Dalam keadaan emosi, Fakri melemparkan batu bata ke arah Fadli, mengenai tangannya. Fadli yang ketakutan kemudian melarikan diri dari lokasi.
Tak lama berselang, korban Husna keluar dari dapur dan memarahi Fakri. Tersulut amarah, Fakri kemudian menusuk korban sebanyak lima kali — dua kali di bagian perut dan tiga kali di punggung — hingga korban terjatuh bersimbah darah.
Setelah melakukan aksinya, pelaku panik dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu segera mengevakuasi korban ke RS Arun, namun nyawa Husna tidak berhasil diselamatkan.
Respons Publik dan Langkah Hukum Lanjutan
Putusan 10 tahun penjara terhadap Fakri menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat setempat. Sebagian warga menilai hukuman tersebut terlalu ringan, mengingat korban merupakan anggota keluarga dekat yang meninggal akibat tindak kekerasan brutal.
Pihak kejaksaan memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagai bentuk upaya hukum untuk memperoleh keadilan yang lebih proporsional bagi korban dan keluarganya.
Sementara itu, kepolisian daerah menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat mengedepankan penyelesaian perselisihan secara damai, bukan dengan tindakan main hakim sendiri yang dapat merenggut nyawa.
[RED]













