Pemerintah RI Kaji Pemulangan 5.800 WNI Bermasalah dari Malaysia, Yusril: “Harus Ada Pertimbangan Hukum dan Diplomatik yang Matang”

banner 120x600

JAKARTA, 12 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah Republik Indonesia tengah melakukan kajian komprehensif terkait rencana pemulangan 5.800 Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini menjalani hukuman pidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan (penjara) di Malaysia.

crossorigin="anonymous">

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Polhukimpas), Yusril Ihza Mahendra, pada Kamis (9/10/2025) di Jakarta.

“Perlu kita pahami bersama bahwa terdapat sekitar 5.800 WNI yang sedang menjalani pidana di berbagai penjara Malaysia. Pemerintah sedang menelaah langkah hukum dan diplomatik yang paling tepat untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Yusril dalam keterangan persnya.

Menurut Yusril, Pemerintah Malaysia telah menyatakan kesiapan untuk memulangkan para narapidana WNI kapan pun diminta oleh Pemerintah Indonesia. Namun demikian, pihak Indonesia masih melakukan evaluasi menyeluruh mengenai aspek hukum, kemanusiaan, hingga kapasitas lembaga pemasyarakatan di dalam negeri sebelum keputusan final diambil.

“Pemerintah Malaysia sudah memberikan lampu hijau. Mereka siap, kapan saja jika Pemerintah Indonesia meminta pemulangan para narapidana tersebut. Tetapi tentu kita tidak bisa terburu-buru. Prosesnya harus melalui kajian mendalam, baik dari sisi hukum, diplomasi antarnegara, maupun kesiapan sistem pemasyarakatan kita,” jelas Yusril.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya pemulangan ini tidak semata-mata soal repatriasi, melainkan juga menyangkut tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum dan kemanusiaan kepada warganya di luar negeri. Pemerintah berupaya agar langkah yang diambil nantinya tidak menimbulkan implikasi hukum baru ataupun beban tambahan bagi sistem pembinaan narapidana di Indonesia.

“Kami ingin memastikan bahwa pemulangan ini berjalan tertib, adil, dan sesuai prosedur hukum internasional. Jangan sampai justru menimbulkan permasalahan baru di dalam negeri,” tambahnya.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM disebut telah membentuk tim lintas kementerian dan lembaga (K/L) untuk menginventarisasi data hukum, status pidana, serta kondisi sosial para WNI yang ditahan di Malaysia.

Dari hasil laporan sementara, mayoritas WNI yang dipidana di Malaysia terjerat kasus pelanggaran imigrasi, narkotika, dan tindak pidana ringan lainnya, namun ada pula sebagian yang menghadapi hukuman berat dengan vonis penjara jangka panjang.

Pemerintah Indonesia kini menimbang mekanisme terbaik untuk pemulangan mereka, baik melalui skema kerja sama transfer narapidana (Prisoner Transfer Agreement) maupun jalur khusus kemanusiaan bagi mereka yang telah memenuhi syarat hukum.

Yusril menegaskan, keputusan final akan diambil setelah seluruh kementerian terkait menyelesaikan kajian formal dan melaporkannya langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk memperoleh arahan lebih lanjut.

“Ini bukan hanya urusan teknis. Ini adalah persoalan kedaulatan hukum, hubungan bilateral, dan perlindungan terhadap warga negara. Jadi setiap langkah harus penuh kehati-hatian,” pungkas Yusril.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0