PADANG, 12 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi mengumumkan langkah luar biasa dalam menekan maraknya aktivitas tambang ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI). Melalui Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/INST-2025, Gubernur Mahyeldi secara tegas memerintahkan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Barat untuk bergerak cepat, sistematis, dan terpadu dalam melakukan pencegahan, penertiban, serta penegakan hukum terhadap aktivitas tambang liar yang semakin merajalela di berbagai wilayah.
Dalam naskah resmi instruksi yang ditandatangani pada 19 September 2025 di Padang, Mahyeldi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen daerah terhadap arahan langsung Presiden Republik Indonesia dalam memberantas praktik tambang ilegal yang telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah serta berdampak destruktif terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
“Kita tidak bisa lagi bersikap lunak terhadap praktik tambang ilegal. Ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga menyangkut keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah harus hadir dan bertindak tegas,” ujar Mahyeldi.
Berdasarkan data dan laporan masyarakat hingga triwulan III tahun 2025, aktivitas PETI di wilayah Sumatera Barat masih tergolong tinggi, dengan indikasi kuat terjadi di sejumlah kabupaten seperti Solok Selatan, Pasaman, Sijunjung, dan Dharmasraya. Kondisi ini mendorong Gubernur mengeluarkan instruksi khusus untuk memperkuat sinergi lintas sektor.
Dalam Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tersebut, Mahyeldi menekankan enam poin strategis yang wajib dilaksanakan oleh seluruh kepala daerah:
KESATU
Melakukan koordinasi intensif dan sinergi penuh dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), termasuk unsur TNI-Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya, guna menyiapkan langkah pencegahan, penertiban, serta penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas PETI di wilayah masing-masing.
KEDUA
Melakukan identifikasi serta inventarisasi menyeluruh terhadap lokasi-lokasi yang terindikasi adanya aktivitas PETI, termasuk peta wilayah rawan tambang ilegal dan jaringan pelaku yang terlibat di dalamnya.
KETIGA
Melaksanakan sosialisasi dan edukasi publik dengan menggandeng tokoh adat, pemuka agama, dan tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang kerugian besar yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal terhadap ekonomi daerah, lingkungan hidup, dan keberlanjutan sumber daya alam.
KEEMPAT
Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya legalitas izin pertambangan serta menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelaku PETI, agar masyarakat tidak mudah terlibat atau dimanfaatkan oleh sindikat pertambangan liar.
KELIMA
Meningkatkan koordinasi vertikal dengan perangkat daerah di tingkat provinsi dan instansi pusat, termasuk Kementerian ESDM, Kepolisian, dan Kejaksaan, untuk memastikan penanganan kasus PETI berjalan efektif dan terukur.
KEENAM
Mewajibkan setiap Bupati dan Wali Kota untuk melaporkan perkembangan kegiatan pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap PETI di wilayahnya secara berkala setiap triwulan kepada Gubernur Sumatera Barat.
Mahyeldi menegaskan bahwa instruksi ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan tanpa kompromi. Pemerintah Provinsi akan melakukan monitoring ketat terhadap pelaksanaan instruksi di seluruh kabupaten dan kota, serta tidak akan ragu memberikan evaluasi dan tindakan administratif terhadap kepala daerah yang abai terhadap kebijakan tersebut.
“Ini bukan sekadar instruksi di atas kertas. Kita ingin hasil nyata di lapangan. Tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap tambang ilegal yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan, dan menggerogoti perekonomian daerah,” tegas Mahyeldi.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum, terdapat lebih dari 1.063 titik aktivitas tambang ilegal di seluruh Indonesia, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Dari jumlah tersebut, sebagian besar aktivitas ilegal terjadi di wilayah dengan pengawasan lemah dan minim koordinasi antarinstansi.
Melalui langkah ini, Gubernur Sumatera Barat berharap akan lahir gerakan terpadu lintas sektor untuk mengembalikan fungsi lingkungan, menertibkan kegiatan pertambangan, serta memastikan kekayaan alam dikelola secara sah dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat Sumatera Barat.
[RED]













