POLRES BENER MERIAH SERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI KE KEJARI – BERKAS DINYATAKAN LENGKAP (P-21)

banner 120x600

BENER MERIAH, 10 Oktobeer 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Polda Aceh, melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

crossorigin="anonymous">

Proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara resmi dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

IDENTITAS TERSANGKA

Tersangka berinisial DT (51), diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang sejatinya telah ditetapkan pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN

Dalam penyerahan tahap II ini, penyidik melampirkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan, antara lain:

  • 1 unit mobil Toyota Kijang minibus,
  • 10 jerigen BBM bersubsidi,
  • 1 buah selang,
  • 1 buku BPKB mobil,
  • serta uang tunai sebesar Rp3,6 juta.

PENJELASAN RESMI POLRES

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, menyampaikan bahwa kegiatan tahap II yang dipimpin langsung oleh Kanit III Tipidter Ipda Yudha Amrullah tersebut merupakan tindak lanjut prosedural setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Tahap II ini adalah kelanjutan dari proses penyidikan. Setelah berkas perkara mendapat status lengkap (P-21), penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan agar proses hukum segera berlanjut ke tahap penuntutan,” jelas AKP Supriadi.

DASAR HUKUM

Tindakan hukum ini berlandaskan pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

KOMITMEN POLRES

Dengan terlaksananya tahap II ini, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, mengingat praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat luas dalam memperoleh energi dengan harga terjangkau.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0