DUA WNA ASAL CHINA DAN THAILAND DICIDUK IMIGRASI CIREBON – TERBUKTI SALAHGUNAKAN IZIN TINGGAL DI MAJALENGKA

banner 120x600

CIREBON, 10 Oktobeer 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon berhasil mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

crossorigin="anonymous">

Keduanya ditangkap pada Rabu, 8 Oktober 2025, di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. WNA tersebut masing-masing adalah:

  • HH (43), pria asal Thailand.
  • CS (49), perempuan asal Tiongkok/China.

KRONOLOGI PENANGKAPAN

Dari hasil operasi lapangan, diketahui bahwa CS ditangkap ketika sedang melakukan aktivitas instalasi mesin sekaligus memberikan pelatihan pengoperasian peralatan kepada para pekerja proyek pembangunan pabrik di Pakubeureum, Kabupaten Majalengka.

Sedangkan HH berhasil diamankan saat berada di lokasi proyek kawasan Ligung, Majalengka.

PENYELIDIKAN INTELIJEN

Kepala Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Deny Haryadi, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah tim intelijen menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh dua WNA tersebut.

“Kami lakukan pengecekan dokumen dan aktivitas. Hasilnya, terbukti kedua WNA ini melanggar izin tinggal yang dimiliki,” ujar Deny dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Kamis (9/10/2025).

HASIL PEMERIKSAAN

  • HH tercatat sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Research and Development Manager. Namun, saat diperiksa, tim menemukan fakta bahwa HH melakukan pekerjaan di salah satu pabrik di luar lingkup izin yang tercantum dalam dokumen resminya.
  • CS masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival (VoA). Sesuai aturan, visa tersebut hanya diperbolehkan untuk kegiatan kunjungan, bukan bekerja. Namun faktanya, CS terlibat langsung dalam kegiatan pekerjaan di proyek pabrik Majalengka.

LANGKAH HUKUM

Berdasarkan pemeriksaan, kedua WNA tersebut terbukti menyalahi aturan keimigrasian, yakni Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan lanjutan dan akan diproses menuju tindakan deportasi serta penetapan daftar penangkalan (blacklist) masuk Indonesia.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0