AKTOR AMMAR ZONI TERLIBAT JARINGAN PEREDARAN NARKOTIKA DALAM RUTAN JAKARTA PUSAT – RESMI JADI TERSANGKA

banner 120x600

JAKARTA, 10 Oktobeer 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Dunia hiburan tanah air kembali diguncang oleh kasus narkotika yang melibatkan aktor Ammar Zoni (32). Kali ini, perannya bukan sekadar sebagai pengguna, melainkan menjadi bagian dari jejaring peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).

crossorigin="anonymous">

PELIMPAHAN BERKAS DAN BARANG BUKTI

Informasi tersebut dikonfirmasi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polsek Cempaka Putih. Dalam perkara ini, Ammar Zoni yang diidentifikasi dengan inisial MAA alias AZ, ditetapkan sebagai salah satu dari enam tersangka.

PERAN SENTRAL DALAM SINDIKAT

Berdasarkan keterangan resmi kejaksaan, MAA alias AZ diduga berperan sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar rutan. Barang haram tersebut kemudian dialirkan ke beberapa perantara untuk diedarkan kembali di kalangan tahanan.

“Hasil penyidikan menunjukkan adanya pembagian peran yang jelas dalam sindikat ini. Tersangka MAA alias AZ bertindak sebagai penampung narkotika. Selanjutnya, tersangka MR menerima barang dari MAA alias AZ dan menyerahkannya kepada tersangka AM, yang kemudian menyalurkan ke A dan AP untuk didistribusikan di dalam rutan,” bunyi pernyataan tertulis Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

JARINGAN PEREDARAN DALAM RUTAN

Skema distribusi narkotika ini memperlihatkan adanya rantai peredaran terorganisir:

  • MAA alias AZ (Ammar Zoni) → penampung sabu dan tembakau sintetis.
  • MR → penerima pertama dari AZ.
  • AM → perantara kedua.
  • A dan AP → eksekutor distribusi di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

DAMPAK DAN PENEGAKAN HUKUM

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan narkotika di kalangan publik figur dan sekaligus mengungkap modus baru peredaran narkotika dalam sistem tertutup lembaga pemasyarakatan.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap Ammar Zoni dan kelima tersangka lain akan berjalan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Terorganisir.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0