KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE KEJATI NTB, BAHAS PENEGAKAN HUKUM TERPADU DAN REFORMASI INTERNAL

banner 120x600

Mataram, 8 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat, Wahyudi, S.H., M.H., bersama seluruh jajaran struktural menerima kunjungan kerja reses Anggota Komisi III DPR Republik Indonesia pada masa persidangan I tahun sidang 2025–2026. Agenda utama pertemuan tersebut adalah “Evaluasi Pelaksanaan Penegakan Hukum Terpadu” di wilayah hukum Provinsi NTB.

Kegiatan resmi berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, yang diawali dengan penyambutan rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, M.T.. Selanjutnya, rombongan bergerak menuju Aula Kejati NTB untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan Kejati beserta pejabat terkait.

Dalam forum RDP tersebut, Kajati NTB Wahyudi menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:

  1. Realisasi Anggaran Tahun 2025 di lingkungan Kejati NTB serta tingkat penyerapan yang telah dicapai.
  2. Rencana strategis dan program prioritas yang akan dilaksanakan sebagai agenda utama dalam mendukung penegakan hukum di tahun berjalan.
  3. Target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2026 yang tengah disusun dan diproyeksikan.

Selain aspek perencanaan anggaran, Wahyudi juga menyoroti penanganan sejumlah perkara pidana umum yang mendapat perhatian luas masyarakat, serta kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masih dalam proses penanganan. Ia mengakui masih terdapat hambatan dan tantangan teknis dalam mempercepat proses penyelesaian perkara agar tetap berlandaskan prinsip adil, transparan, dan profesional.

Kajati NTB menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan profesionalisme aparatur melalui optimalisasi tata kelola sumber daya manusia dan penguatan pengawasan internal. Langkah ini sejalan dengan agenda besar reformasi kultur dan struktur kelembagaan Kejaksaan di wilayah NTB untuk memastikan pelayanan hukum yang lebih akuntabel, transparan, dan berintegritas.

Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap institusi penegak hukum sekaligus wadah memperkuat sinergi antara legislatif dan yudikatif. Diharapkan, hasil evaluasi bersama tersebut dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan hukum di NTB, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, serta memperkokoh citra Kejaksaan sebagai institusi yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *