Cianjur, 8 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Cianjur kini memasuki tahap penting. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Dadan Ginanjar, bersama dua pihak lain berinisial MIH dan AM.
Ketiganya dijadwalkan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik dan dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menugaskan empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini di meja hijau.
“Berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada hari Senin kemarin. Kemungkinan besar pekan depan proses persidangan sudah dimulai,” terang Kamin.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan proyek PJU dengan total anggaran sekitar Rp40 miliar. Dari hasil audit dan perhitungan sementara, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp8,4 miliar.
Para tersangka diduga telah melakukan rekayasa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban proyek PJU sehingga merugikan kepentingan publik dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap persidangan, Kejari Cianjur menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Kejaksaan juga menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan diproses sesuai aturan hukum tanpa adanya kompromi.
Kasus dugaan korupsi proyek PJU Cianjur menjadi perhatian publik karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, yakni akses penerangan jalan yang layak dan aman. Dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek vital ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan dan kenyamanan warga Kabupaten Cianjur.
[RED]













