Kasus Dugaan Malpraktik Persalinan di RSUD Linggajati, Polres Kuningan Naikkan Status ke Penyidikan

banner 120x600

Kuningan, 7 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Perkembangan signifikan terjadi dalam penanganan perkara dugaan malapraktik atau kelalaian medis terkait persalinan seorang ibu yang berujung pada meninggalnya bayi, pada Juni 2025 lalu. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

crossorigin="anonymous">

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, menegaskan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Senin (6/10/2025).

“Tim penyidik sudah memanggil sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan dokumen pendukung. Kami juga telah menerima surat rekomendasi dari Majelis Disiplin Dokter (MDP). Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa dalam kasus RSUD Linggajati terdapat dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, status perkara resmi kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Iptu Abdul Azis.

Menurutnya, peningkatan status perkara ini dilakukan setelah kepolisian memastikan adanya unsur pidana dalam peristiwa kelalaian medis tersebut. Proses penyelidikan semula berfokus pada pengumpulan keterangan dari pihak keluarga pasien, tenaga medis yang terlibat, serta pihak rumah sakit.

Setelah dilakukan analisis menyeluruh dan disertai rekomendasi resmi dari MDP, penyidik menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat menyangkut nyawa manusia serta kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan. Polres Kuningan memastikan proses penyidikan berjalan obyektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Langkah berikutnya adalah mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya tersangka. Semua proses akan dilakukan secara profesional dan berkeadilan,” tambah Iptu Abdul Azis.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya kelalaian tenaga medis dalam menangani persalinan seorang ibu di RSUD Linggajati, Kabupaten Kuningan, yang berakibat fatal hingga bayi yang dilahirkan meninggal dunia. Kejadian tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mendorong aparat kepolisian untuk mengambil langkah hukum.

Dengan ditingkatkannya status perkara ke penyidikan, besar kemungkinan dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas dugaan malapraktik tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0