Subang, 7 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang bergerak cepat mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan satu orang warga meninggal dunia di Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (3/10/2025) siang dan korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu dini hari (4/10/2025).
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam keterangan persnya, Selasa (7/10/2025), menjelaskan bahwa insiden bermula ketika ketiga pelaku, dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman keras jenis ciu, mendatangi rumah warga bernama Rendi.
Korban, Herna (66), yang merasa terganggu dengan ulah mereka kemudian menegur. Namun teguran itu justru memicu kemarahan ketiga pelaku yang lantas melempari korban dengan batu hingga mengenai wajah dan pipinya. Tidak berhenti di situ, para pelaku juga melempari rumah korban menggunakan pot bunga, bambu, dan balok kayu.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB,” ungkap Kapolres Subang.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni DS (28), MA (16), dan EK (39) — seluruhnya warga Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang Jawa Barat, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen jalanan.
Dua pelaku, DS dan MA, berhasil ditangkap di rumah masing-masing sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara pelaku EK sempat melarikan diri, namun akhirnya diringkus oleh tim Resmob di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang, pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama.
Kapolres menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran yang sama dalam aksi tersebut. “Para pelaku bersama-sama melempari korban dan rumahnya dengan benda keras hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tegasnya.
Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Subang dan dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Polres Subang akan terus bertindak cepat dan tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kapolres.
[RED-TH]














