Subang, 23 September2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam sebuah operasi gabungan yang digelar mulai Minggu malam (21/9/2025) hingga Senin dini hari (22/9/2025), aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga pria berinisial DS (30), DN (31), dan DR (33) bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
Langkah awal penindakan dilakukan pada Minggu malam sekitar pukul 23.30 WIB di sekitar Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap DS, yang diduga berperan sebagai pelaku peredaran sabu di wilayah Subang.
Tidak berhenti di situ, hasil interogasi dan pengembangan penyelidikan kemudian mengarahkan petugas ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Dawuan, Desa Cikadu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang.
Sekitar pukul 01.00 WIB pada Senin dini hari, dua tersangka lainnya yakni DN dan DR berhasil ditangkap. Berdasarkan dugaan awal, keduanya berperan sebagai kurir sabu yang bertugas menyalurkan barang haram tersebut kepada jaringan pengguna.
Dengan penangkapan tiga tersangka ini, Satresnarkoba Polres Subang kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, khususnya di wilayah Kabupaten Subang. Polisi memastikan bahwa proses penyelidikan dan pendalaman kasus akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar serta menjerat para pelaku dengan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[RED]













