Banda Aceh, 23 September2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh menuntut Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap serangkaian dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Ketua ALAMP AKSI, Musda Yusuf, menegaskan bahwa praktik korupsi di Aceh Singkil sudah mengakar dan bersifat sistematis, sehingga berimbas pada lambatnya proses pembangunan serta menghambat kesejahteraan masyarakat setempat.
“Korupsi, kolusi, dan nepotisme di Aceh Singkil bukan lagi isu biasa, tetapi persoalan serius yang merusak sendi-sendi pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Musda, Senin (22/9/2025).
Temuan Audit dan Investigasi Lapangan
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta investigasi langsung di lapangan, ALAMP AKSI menemukan sejumlah kejanggalan anggaran pada berbagai proyek pemerintah daerah.
- PDAM Tirta Singkil
Subsidi senilai Rp 2 miliar dinilai tidak sesuai sasaran karena dipergunakan untuk pembayaran listrik dan gaji pegawai non-produktif, bukan untuk pelayanan masyarakat. - Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi UMKM
Pengadaan mesin pemotong rumput, mesin jahit, peralatan masak, hingga gerobak becak dengan total nilai ratusan juta rupiah disinyalir fiktif lantaran barang tidak pernah disalurkan kepada penerima. - Proyek Kesehatan
- Proyek RSUD Aceh Singkil bernilai lebih dari Rp 1,18 miliar bermasalah.
- Pada Dinas Kesehatan, dugaan penyimpangan terjadi pada:
- Rumah dinas Puskesmas Pulau Banyak (Rp 980 juta)
- Rumah dinas Puskesmas Singkil (Rp 989 juta)
- Renovasi Pustu Rantau Gedang (Rp 566 juta)
- Rumah dinas Puskesmas Kuta Tinggi (Rp 979 juta)
- Penambahan ruang Puskesmas Kuta Baharu (Rp 2,83 miliar)
- Proyek Keagamaan dan Infrastruktur
- Masjid Raya Rimo dengan nilai Rp 1,07 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
- Proyek jalan produksi kebun rakyat di empat desa, dengan anggaran per lokasi antara Rp 174,8 juta hingga Rp 179,8 juta, juga ditemukan bermasalah.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Dugaan korupsi mencakup pembangunan serta rehabilitasi sarana pendidikan, di antaranya:- Ruang Kelas Baru (RKB) dan perabot SD IT Imam As Syafii (Rp 1,33 miliar)
- Pembangunan perpustakaan (Rp 347 juta)
- Laboratorium komputer (Rp 393 juta)
- Ruang guru (Rp 335 juta)
- Laboratorium komputer SMP Negeri 1 Pulau Banyak (Rp 539 juta)
- Rehabilitasi SD Negeri Cingkam (Rp 831 juta)
- RKB SD Negeri 1 Gosong Telaga (Rp 1,35 miliar)
Desakan Tindak Lanjut
ALAMP AKSI mendesak Kejati Aceh untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut, karena dugaan penyalahgunaan anggaran publik ini dinilai menciderai kepercayaan masyarakat sekaligus merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Semua bukti awal sudah jelas, tinggal menunggu keseriusan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini. Jangan ada lagi impunitas bagi para pelaku korupsi,” pungkas Musda Yusuf.
[RED]













