Langkat, Sumatera Utara, 17 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp49 miliar mendapat apresiasi dari masyarakat. Dorongan kuat muncul agar mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, segera ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara ini.
Peneliti Lingkar Progresif, Afrio Landra, menegaskan bahwa Kejati Sumut harus menunjukkan komitmen penuh dalam penegakan hukum.
“Untuk membuktikan keseriusan pengusutan perkara ini, Kejati Sumut harus segera menetapkan Faisal Hasrimy sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan smartboard Disdik Langkat tahun 2024,” ujar Afrio, Senin (15/9/2025).
Menurut Afrio, publik menilai ini adalah momentum tepat bagi kejaksaan untuk tidak pandang bulu dalam menjerat pihak-pihak yang terlibat, terutama karena pengadaan yang bernilai fantastis ini dilakukan saat Faisal menjabat sebagai Pj Bupati Langkat.
Afrio juga mengungkapkan adanya kekhawatiran di masyarakat bahwa proses hukum akan berhenti di level pejabat menengah.
“Ada informasi yang beredar, seolah-olah kasus ini hanya akan mentok pada pejabat setingkat kepala bidang di Disdik Langkat. Jika benar, itu jelas menciderai rasa keadilan. Kejati Sumut harus membuktikan independensinya dengan memeriksa Faisal Hasrimy,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (11/9/2025), tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melaksanakan penggeledahan di Kantor Disdik Langkat. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen, bukti administrasi, serta data elektronik terkait proyek pengadaan smartboard senilai Rp49 miliar yang bersumber dari APBD Langkat Tahun 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, membenarkan kegiatan tersebut.
“Ya benar, penggeledahan sudah dilakukan,” ucap Nardo singkat.
Pengadaan papan tulis pintar itu diketahui dilaksanakan ketika Faisal Hasrimy masih menjabat sebagai Pj Bupati Langkat. Saat ini, Faisal telah menempati jabatan baru sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan melalui nomor selulernya.
Masyarakat menunggu langkah lanjutan Kejati Sumut dalam mengusut kasus ini. Penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi diyakini akan menjadi tolak ukur keberanian aparat penegak hukum dalam melawan korupsi yang melibatkan elit birokrasi daerah.
[RED]













