SEMARANG, 20 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah secara resmi menetapkan dan menahan IZ, mantan Kepala Bagian Perekonomian di Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian aset oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha.
Tersangka IZ yang juga diketahui menjabat sebagai Komisaris di PT Cilacap Segara Artha, diduga terlibat dalam proses pembelian lahan seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan dengan nilai akuisisi mencapai Rp237 miliar. Transaksi yang berlangsung sepanjang tahun 2023 hingga 2024 tersebut kini menjadi sorotan karena aset tanah yang dibeli tidak dapat dikuasai secara legal oleh BUMD, meskipun dana telah dibayarkan secara penuh.
Bukti Permulaan Cukup, IZ Ditahan
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menyampaikan bahwa penetapan IZ sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan meyakinkan. “Setelah memenuhi unsur pembuktian awal, kami langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” jelas Alexander dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Jateng, Semarang.
Transaksi Tanpa Validasi Legalitas Induk Perusahaan
Masalah krusial dalam pembelian lahan ini muncul setelah diketahui bahwa Direktur PT Rumpun Sari Antan tidak mengantongi persetujuan resmi dari Yayasan Diponegoro, entitas induk yang berada di bawah naungan Kodam IV/Diponegoro, saat menandatangani transaksi tersebut. Hal ini menyebabkan status kepemilikan atas lahan menjadi tidak sah, dan PT Cilacap Segara Artha tidak memperoleh hak pengelolaan atas tanah yang telah dibayarkan secara lunas.
“Dalam transaksi akuisisi bernilai besar, pejabat korporasi negara seharusnya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan due diligence, bukan asal menyetujui pembelian,” tegas Alexander.
Potensi Tersangka Lain
Lebih lanjut, pihak Kejati Jateng membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara ini seiring berjalannya proses pendalaman dan analisa lanjutan. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung mengambil peran dalam transaksi yang merugikan keuangan negara ini,” pungkas Alexander.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah dalam pengelolaan aset milik publik. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama yang melibatkan anggaran besar dan berdampak pada hilangnya potensi aset strategis daerah.
[RED]













