Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkotika di Kebon Jeruk, Sabu 102 Gram dan Ganja Disita

banner 120x600

Jakarta Barat, 25 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

crossorigin="anonymous">

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan satu orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

Dari hasil penindakan, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 102,22 gram serta ganja seberat 7,72 gram yang diduga siap diedarkan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0