Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Server Disdik, Kerugian Negara Capai Rp5 Miliar

banner 120x600

Banjarmasin, 25 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin periode 2021–2024.

crossorigin="anonymous">

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TAN, yang diketahui merupakan penyedia jasa dalam proyek tersebut.

Berdasarkan data penyidikan, total anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar, dengan realisasi pencairan dana sebesar kurang lebih Rp5,5 miliar. Namun, hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Mirzantio Ernanda, mengungkapkan bahwa dugaan praktik korupsi dilakukan secara bertahap selama pelaksanaan proyek.

“Sejumlah aplikasi yang menjadi bagian dari proyek tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Kondisi tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil dari pengadaan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Kejari Banjarmasin menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran di sektor pendidikan, yang seharusnya mendukung peningkatan kualitas layanan publik.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0