Magetan, 24 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Ketua DPRD Kabupaten Magetan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) periode tahun anggaran 2020–2024. Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Magetan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif.
Dalam perkara ini, total nilai anggaran pokir yang dikelola mencapai sekitar Rp335 miliar, dengan dugaan kerugian negara akibat penyimpangan yang ditaksir mencapai Rp242 miliar.
Saat proses penahanan berlangsung di kantor kejaksaan, tersangka tampak tidak kuasa menahan emosi dan terlihat menangis ketika digiring menuju mobil tahanan. Momen tersebut menjadi perhatian publik setelah rekamannya beredar luas di media sosial.
Selain Ketua DPRD, penyidik juga telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, yang diduga turut terlibat dalam pengelolaan serta pendistribusian dana pokir melalui berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Fokus penyidik saat ini adalah menelusuri aliran dana serta mengurai peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Dana pokir yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat diduga telah disalahgunakan dalam tahapan perencanaan hingga realisasi program. Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas perkara ini guna memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta menegakkan supremasi hukum.
[RED]













