Jakarta, 24 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret nama pengusaha besar Kalimantan, Samin Tan, sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 45 orang saksi dan ahli.
“Malam ini, tim penyidik telah menetapkan kembali tiga tersangka dengan inisial HS, BJW, dan HZM,” ujar Anang, Kamis (23/4/2026).
Ia juga menambahkan, salah satu tersangka ditetapkan setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa salah satu tersangka berinisial HS diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan data, Capt. Handry Sulfian tercatat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung pada periode 2024–2025, sebelum kemudian dimutasi menjadi Kepala KSOP Kelas II Teluk Palu pada Mei 2025.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam sektor pertambangan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola sektor sumber daya alam.
[RED]













