Jakarta, 20 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, salah satunya terkait dasar hukum penyidikan. Jika dalam KUHAP lama alasan pengungkapan penyidikan diatur secara terbatas, maka dalam KUHAP baru ketentuan tersebut dirinci menjadi 10 alasan resmi .
Sebelumnya, KUHAP lama hanya mengenal tiga alasan penyidikan, yakni: tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, dan pengakuan demi hukum . Kini, melalui pengaturan baru, penyelidikan memiliki pedoman yang lebih jelas dan terukur.
Berikut 10 alasan pengungkapan penyidikan menurut KUHAP baru :
1. Tidak Terdapat Cukup Alat Bukti
Alasan ini sama dengan ketentuan sebelumnya. Jika alat bukti tidak memenuhi batas minimal pembuktian, yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, maka penyidikan wajib dihentikan.
Dasar hukum: Pasal 24 ayat (2) huruf a KUHAP baru.
2. Peristiwa Tersebut Bukan Merupakan Tindak Pidana
Jika fakta yang dimasukkan ternyata tidak masuk ranah kriminal, melainkan perdata atau administrasi, maka penyidikan tidak dapat dilanjutkan.
Dasar hukum: Pasal 24 ayat (2) huruf b KUHAP baru.
3. Penyidikan Dihentikan Demi Hukum
Alasan ini tetap dipertahankan sebagaimana KUHAP lama. Penghentian demi hukum Merujuk pada keadaan tertentu yang menyebabkan hak tuntutan pidana hapus menurut hukum.
Dasar hukum: Pasal 24 ayat (2) huruf c KUHAP baru.
4. Telah Ada Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap atas Perkara yang Sama
Prinsip ne bis in idem kini diatur secara tegas sebagai alasan pengungkapan penyidikan. Seseorang tidak dapat memproses dua kali atas perkara yang sama jika sudah ada keputusan tetap.
Dasar hukum: Pasal 24 ayat (2) huruf d KUHAP baru.
5. Kedaluwarsa
Jika jangka waktu peminjaman telah lewat sesuai ketentuan hukum pidana, maka perkara tidak dapat lagi diproses dan penyidikan harus dihentikan.
Dasar hukum: Pasal 24 ayat (2) huruf e KUHAP baru.
6. Terangka Meninggal Dunia
Pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi dan tidak dapat diwariskan. Oleh karena itu, jika tersangka meninggal dunia, penyelidikan otomatis dihentikan.
Dasar hukum: Pasal 24 ayat (2) huruf f KUHAP baru.
7. Pengaduan Dicabut dalam Tindak Pidana Aduan
Untuk perkara yang hanya dapat diproses atas dasar pengaduan korban, pencabutan pengaduan menjadi alasan sah pengungkapan penyidikan.
Dasar hukum: Pasal 24 ayat (2) huruf g KUHAP baru.
8. Perkara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Salah satu norma baru dalam KUHAP adalah pengakuan terhadap mekanisme Restorative Justice . Jika perkara selesai melalui mekanisme ini sesuai syarat hukum, penyidikan dapat dihentikan.
Dasar hukum: Pasal 24 ayat (2) huruf h KUHAP baru.
9. Tersangka Membayar Maksimum Denda untuk Tindak Pidana yang Hanya Diancam Denda Kategori II
Untuk tindak pidana tertentu yang ancamannya hanya denda maksimal kategori II, penyidikan dapat dihentikan setelah tersangka membayar denda maksimal.
Dasar hukum: Pasal 24 ayat (2) huruf i KUHAP baru.
10. Tersangka Membayar Maksimum Denda Kategori IV untuk Tindak Pidana dengan Ancaman Penjara Maksimal 1 Tahun atau Denda Kategori III
Dalam tindak pidana ringan tertentu, pembayaran denda maksimum kategori IV juga dapat menjadi dasar pengampunan penyidikan.
Dasar hukum: Pasal 24 ayat (2) huruf j KUHAP baru.
Menyediakan Kepastian Hukum
Dengan pengaturan yang lebih rinci, KUHAP baru dinilai memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum. Selain itu, ketentuan ini juga diharapkan mampu mencegah kewenangan dalam proses penyidikan serta mendorong penyelesaian perkara yang lebih adil dan proporsional.
[RED]













