Polda Banten Ungkap Penyelundupan LPG 3 Kg, Gas Subsidi Dipindahkan ke Tabung 5 Kg dan 12 Kg

banner 120x600

Serang, 20 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penyelundupan dan penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 5 kilogram dan 12 kilogram.

crossorigin="anonymous">

Kasus ini terungkap sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung nonsubsidi.

Praktik tersebut dinilai menimbulkan dampak serius, tidak hanya berupa kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi, tetapi juga memicu kelangkaan LPG 3 kilogram yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam distribusi energi subsidi, termasuk penimbunan, pengoplosan, pemindahan isi tabung, maupun penjualan yang tidak sesuai peruntukan.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0