Jakarta, 20 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat di wilayah Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, aparat menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran mata uang palsu.
Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Arya Khadafi , menjelaskan bahwa lima tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, yakni tiga orang sebagai broker, satu orang sebagai pemasok uang palsu, dan satu orang lainnya sebagai penyedia utama .
“Dalam pengungkapan ini, kami menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu,” ujar Arya Khadafi dalam keterangannya di Jakarta,Minggu, 19 April 2026.
Kasus ini terungkap berawal dari operasi yang dilaksanakan Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri pada 1 April 2026 di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang .
Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri AKBP Herry Azhar . Dalam penindakan awal, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai broker, masing-masing berinisial AS, F, dan AA .
“Tiga orang diduga sebagai broker diamankan saat hendak melakukan transaksi uang palsu dolar,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan investigasi, aparat kemudian menangkap dua pelaku lainnya yang diduga memiliki peran sebagai pemasok dan penyedia utama uang palsu dalam jaringan tersebut.
Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul uang palsu, jumlah keseluruhan barang bukti yang mati, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan para tersangka.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap ancaman kejahatan pemalsuan mata uang yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi. Bareskrim Polri menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana pemalsuan uang di Indonesia.
[RED]













