Satresnarkoba Polresta Kendari Ungkap Kasus Narkotika, Pria Berinisial JA Diamankan Bersama Sabu dan Timbangan Digital

banner 120x600

Kendari, 20 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan terbaru, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

crossorigin="anonymous">

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, di sebuah rumah yang berada di Desa Lalonggasumeeto, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.

Berdasarkan hasil penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 6 paket plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2,01 gram
  • 1 unit timbangan digital
  • 2 ball sachet plastik kosong
  • 1 unit telepon genggam
  • Sejumlah uang tunai ratusan ribu rupiah

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan modus dengan cara menyimpan, menguasai, dan memiliki narkotika jenis sabu untuk kepentingan tertentu yang kini masih didalami penyidik.

Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Polresta Kendari menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0