Kendari, 20 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan terbaru, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, di sebuah rumah yang berada di Desa Lalonggasumeeto, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
Berdasarkan hasil penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 6 paket plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2,01 gram
- 1 unit timbangan digital
- 2 ball sachet plastik kosong
- 1 unit telepon genggam
- Sejumlah uang tunai ratusan ribu rupiah
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan modus dengan cara menyimpan, menguasai, dan memiliki narkotika jenis sabu untuk kepentingan tertentu yang kini masih didalami penyidik.
Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.
Polresta Kendari menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
[RED]













