Palembang, 20 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang bersama aparat gabungan menggelar razia mendadak sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran barang terlarang di lingkungan rutan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan menciptakan situasi pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan fasilitas.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan, Affendi, didampingi Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan.
Selain petugas pemasyarakatan, kegiatan razia juga melibatkan unsur eksternal, yakni Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang yang diwakili Faisal Pangihutan Manalu, serta personel TNI.
Pelaksanaan razia dilakukan secara mendadak di sejumlah blok hunian warga binaan guna mencegah adanya upaya penyembunyian barang-barang terlarang. Pemeriksaan difokuskan pada potensi keberadaan telepon genggam ilegal, narkotika, senjata tajam rakitan, serta benda lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban rutan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut nyata setelah dilaksanakannya ikrar dan penandatanganan komitmen bersama dalam perang terhadap penggunaan handphone ilegal dan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Pihak rutan menegaskan bahwa pengawasan internal akan terus diperketat melalui inspeksi rutin maupun razia insidental guna memastikan tidak ada celah bagi praktik-praktik melanggar hukum di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Sinergi antara petugas rutan, kepolisian, dan TNI diharapkan mampu memperkuat sistem pengamanan serta menjadi pesan tegas bahwa segala bentuk pelanggaran di dalam rutan akan ditindak tanpa kompromi.
[RED]













