Semarang, 20 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat penadahan sepeda motor hasil kredit fiktif yang beroperasi lintas provinsi. Dalam hal tersebut, aparat kepolisian mengamankan 87 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis dari sebuah gudang perlindungan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat .
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir , didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto serta Kasubdit III AKBP Helmy Tamaela , dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng , Rabu, 25 Februari 2026 .
Menurut penyidik, sindikat tersebut menjalankan modus dengan memanfaatkan identitas masyarakat untuk mengajukan kredit kendaraan ke perusahaan pembiayaan. Setelah sepeda motor diterima dari dealer, unit kendaraan tidak menjalankan cicilannya, melainkan langsung dikumpulkan untuk dikirim ke luar daerah.
“Para pelaku mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP-nya dengan imbalan tertentu untuk mengajukan kredit motor ke pihak leasing. Setelah motor diterima dari dealer, unit tersebut tidak dibayar cicilannya, melainkan langsung dikumpulkan dan dikirim ke gudang di Kabupaten Bandung melalui jasa ekspedisi kereta api,” jelas Anwar.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial R dan S .
- R berperan sebagai penghubung utama yang menjalin kerja sama dengan penyandang dana.
- S bertugas mencari serta menyiapkan lokasi penyimpanan kendaraan sebelum dikirim ke luar daerah.
Penyidik juga mengungkap bahwa salah satu lokasi transit atau penyimpanan kendaraan berada di wilayah Warungasem, Kabupaten Batang , sebelum motor-motor tersebut diberangkatkan ke Bandung.
Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu seorang pria berinisial AM yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) . AM diduga berperan sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana utama yang mengelola gudang penampungan di Bandung.
Lebih lanjutnya, sindikat ini termasuk memanfaatkan celah administratif pada jasa pengiriman. Para menggunakan pelaku STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman, karena BPKB dan STNK asli belum diterbitkan oleh kepolisian pada saat kendaraan dikirim.
Wakil Kepala Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latief Usman , yang turut meninjau langsung barang bukti, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Ditreskrimum dalam mengungkap jaringan kejahatan tersebut.
Berdasarkan data sementara, sedikitnya 10 perusahaan leasing menjadi korban, antara lain FIF dan Mega Finance , dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar .
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jalur distribusi kendaraan hasil kejahatan ke berbagai wilayah.
[RED]













