Pemerintah Resmi Berlakukan Pajak Mobil Listrik, Aturan Baru Buka Skema PKB dan BBNKB Secara Nasional

banner 120x600

Jakarta, 19 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

emerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait perpajakan kendaraan bermotor melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 . Regulasi tersebut mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) , Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) , hingga Pajak Alat Berat , sekaligus menjadi pijakan baru dalam sistem pemungutan pajak kendaraan di seluruh Indonesia.

crossorigin="anonymous">

Aturan terbaru ini menghadirkan sejumlah penyesuaian penting, termasuk terhadap objek pajak yang sebelumnya telah diturunkan. Salah satu perubahan utama menyasar Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau mobil listrik.

Jika pada ketentuan sebelumnya kendaraan listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini status tersebut berubah. Melalui regulasi baru, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dibebaskan dari kewajiban pajak daerah.

Dengan demikian, setiap pengajuan, kepemilikan, dan/atau penguasaan kendaraan listrik berbasis baterai berpotensi dikenakan PKB maupun BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, penerapan pajak tersebut tidak serta-merta berarti seluruh pemilik mobil listrik akan membayar pajak penuh. Besaran tarif yang dikenakan tetap bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Dalam praktiknya, insentif masih dapat diberikan, termasuk kemungkinan tarif sangat rendah hingga nol rupiah .

Kebijakan ini diukur sebagai langkah penyesuaian regulasi seiring meningkatnya populasi kendaraan listrik di Indonesia. Selain menjaga kepastian hukum, aturan baru tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan skema insentif guna mendorong percepatan ekosistem kendaraan ramah lingkungan.

Dengan terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, masyarakat diimbau untuk mencermati ketentuan pajak kendaraan listrik di wilayah masing-masing, karena penerapan tarif dan keringanan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0