Salahgunakan Pertalite Bersubsidi, Wanita di Indramayu Ditangkap Polisi Usai Raup Untung dari Penjualan Ilegal

banner 120x600

Indramayu, 19 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil mengungkap kasus perlindungan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang dilakukan seorang wanita berinisial H (35) . Tersangka diduga membeli BBM bersubsidi menggunakan sejumlah barcode milik orang lain, kemudian menjualnya kembali demi mendapatkan keuntungan pribadi.

crossorigin="anonymous">

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya yang berada di Desa Gantar, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat , pada Kamis, 9 April 2026 .

“Modus operandinya, tersangka membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan menggunakan berbagai barcode milik orang lain,” ujar AKBP Fajar dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu,Rabu, 15 April 2026.

Menurut Kapolres, subsidi BBM yang dibeli tersebut diisikan ke dalam mobil pikap warna putih milik tersangka. Setelah itu, Pertalite disedot dari tangki kendaraan dan dipindahkan ke galon maupun jerigen untuk kemudian dipasarkan kembali dengan harga di atas ketentuan resmi.

“Tersangka menjual kembali BBM Pertalite tersebut dengan harga Rp11.000 hingga Rp12.000 per liter,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Indramayu mengirimkan aktivitas pengisian BBM yang tidak lazim di SPBU Gantar . Mobil pikap milik tersangka diketahui berulang kali keluar masuk area pengisian bahan bakar dalam waktu singkat.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa setiap kali mengisi BBM, tersangka menggunakan barcode yang berbeda-beda. Barcode tersebut diketahui milik pihak lain yang meminjamkan guna mengelabui petugas serta menghindari tindakan pembelian subsidi BBM.

“Dari hasil interogasi, aksi ini sudah dilakukan sejak Februari hingga April 2026, dengan total BBM bersubsidi yang disalahgunakan mencapai kurang lebih 3.240 liter,” terang Fajar.

Dalam mengungkap kasus ini, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 10 galon berisi Pertalite kapasitas 15 liter
  • 14 galon kosong
  • 11 jerigen kosong kapasitas 35 liter
  • 3.00
  • Selang sepanjang 1,5 meter
  • 3 kode batang
  • 1 unit telepon genggam
  • 1 unit mobil pikap

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia terancam pidana penjara maksimal 6 tahun sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

Selain mengungkapkan kasus subsidi BBM, Polres Indramayu juga menyatakan tengah menindak kasus lain terkait perlindungan gas LPG bersubsidi sebagai bagian dari upaya menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0